Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Apa itu Pengaduan ?
Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola Pengaduan Pelayanan Publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Pengaduan terdiri dari 2 Jenis yaitu Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan dan Pengaduan Berkadar Pengawasan.
a. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan meliputi:
- Keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar Pelayanan Publik;
- Kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
- Saran perbaikan kebijakan Pelayanan Publik.
Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI atau 13 Kanal aduan yang terdapat pada tautan berikut https://crm.jakarta.go.id/
b. Pengaduan Berkadar Pengawasan meliputi:
- Penyalahgunaan jabatan/wewenang;
- Pelanggaran administratif;
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- Pelanggaran disiplin Pegawai
Pengaduan Berkadar Pengawasan dapat disampaikan melalui Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) pada tautan berikut https://sipadu.jakarta.go.id/