Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Apa itu Pengaduan ?

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola Pengaduan Pelayanan Publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

Pengaduan terdiri dari 2 Jenis yaitu Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan dan Pengaduan Berkadar Pengawasan.

a. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan meliputi:

  • Keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar Pelayanan Publik;
  • Kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
  • Saran perbaikan kebijakan Pelayanan Publik.

Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI atau 13 Kanal aduan yang terdapat pada tautan berikut https://crm.jakarta.go.id/

b. Pengaduan Berkadar Pengawasan meliputi:

  • Penyalahgunaan jabatan/wewenang;
  • Pelanggaran administratif;
  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  • Pelanggaran disiplin Pegawai

Pengaduan Berkadar Pengawasan dapat disampaikan melalui Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) pada tautan berikut https://sipadu.jakarta.go.id/