Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi yang diatur adalah sebagai berikut:

Kedudukan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

  • Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
  • Inspektur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Inspektur melaksanakan tugas memimpin, mengoordinasikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tugas Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi.

Fungsi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Inspektorat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Inspektorat;
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat;
  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi;
  • Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh perangkat daerah;
  • Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
  • Evaluasi laporan kinerja dan akuntabilitas perangkat daerah;
  • Pengawasan pengelolaan terkait kinerja, penyertaan modal dan penugasan lainnya yang dilaksanakan oleh BUMD;
  • Pengawasan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang daerah pada perangkat daerah;
  • Pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai;
  • Pelaksanaan tindakan awal sebagai pengamanan dini terhadap dugaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan daerah;
  • Fasilitasi dan koordinasi pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa keuangan negara dan aparat pengawasan intern pemerintah;
  • Pelaksanaan pengendalian mutu, kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan pengawasan lain);
  • Koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan lembaga pemeriksa keuangan negara dan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan lembaga pengawasan lainnya;
  • Pemantauan kepatuhan sistem pengendalian internal pemerintah daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan unit pengendali gravitasi;
  • Pelaporan hasil pengawasan kepada Gubernur;
  • Pelaksanaan tugas khusus pengawasan yang diperintahkan oleh Gubernur;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Pengelolaan data, informasi dan transformasi digital pelaksanaan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Pengelolaan kesekretariatan Inspektorat; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
Envato Brand

Eklinik

Klinik Pelayanan Konsultansi

Envato Brand

SIPADU

Sistem Pengaduan Terpadu

Envato Brand

SIMANTAB

Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut LHP BPK dan APIP

Envato Brand

JakWas

Jakarta Pengawasan

Envato Brand

SIPERISAI

Sistem Informasi Penilaian Risiko dan Pengendalian