

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 252 Tahun 2016.