Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKJ, MT Haryono, Cawang.
LKPD Tahun 2025 Unaudited tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Uus Kuswanto, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKJ, Bapak M. Ali Asyhar. Turut hadir pada acara tersebut Inspektur Provinsi DKI Jakarta beserta Para Pejabat terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Upaya tersebut, antara lain:
1. Rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara periodi dan berjenjang;
2. Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui pengawasan melekat oleh Kepala Daerah;
3. Pendampingan oleh Inspektorat dan Reviu LKPD dengan pendekatan risk-based review:
4. Percepatan TLRHP BPK RI; dan
5. Pelaksanaan 36 probity audit oleh Inspektorat pada 9 Perangkat Daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga mengharapkan bimbingan, saran, dan masukan dari BPK Perwakilan Provinsi DKJ agar pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin baik dan akuntabel, serta dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025 untuk yang ke-9 kalinya.