Alur Layanan SiBATIK: Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dokumen ini menjadi bukti bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki temuan administrasi maupun keuangan yang dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan mutasi, kenaikan jabatan, ataupun kepentingan kepegawaian lainnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, SKBT ditetapkan sebagai salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh ASN. Kehadiran SKBT tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan juga untuk menjamin prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta tertib administrasi dalam tata kelola kepegawaian.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta kini menghadirkan layanan Sistem Informasi Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat “SiBATIK” melalui Google Form, sehingga proses permohonan SKBT menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pemohon cukup menyiapkan berkas persyaratan yang telah ditentukan, kemudian mengunggah dokumen melalui formulir digital.
Untuk mengetahui detail persyaratan dan Google Form pengajuan SKBT, silakan akses tautan berikut: 🔗 linktr.ee/layananskbt
Dengan inovasi layanan SiBATIK, Inspektorat Provini DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi.
