Three-partied

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Three-partied Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester II Tahun 2024.


Dalam rangka percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan BPK RI dan APIP Pasal 7 yang menyatakan bahwa Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban untuk melaksanakan saran/ rekomendasi sesuai dengan yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.


Berdasarkan Hasil Perhitungan Internal atas Pemantauan TLRHP BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun 2024 jumlah rekomendasi BPK RI sebanyak 11.680 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti dengan status selesai dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 10.394 rekomendasi (88,98%) sehingga menyisakan 1.286 rekomendasi yang masih harus diselesaikan.


Pembahasan ini sangat penting dengan harapan bisa tercapai kesepakatan dan pemahaman bersama untuk percepatan penyelesaian atas seluruh tindak lanjut rekomendasi sehingga target penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 sebesar 91% sebagai Perjanjian Kinerja yang sudah ditanda tangani oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah bisa tercapai.


Diharapkan seluruh Perangkat Daerah dan BUMD diharapkan agar mengikuti pembahasan TLRHP dengan maksimal dan serius dan melakukan koordinasi yang intensif guna memastikan bahwa setiap rekomendasi dapat diselesaikan dengan baik.


Sukses Jakarta Untuk Indonesia!Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Three-partied Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester II Tahun 2024.


Dalam rangka percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan BPK RI dan APIP Pasal 7 yang menyatakan bahwa Pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban untuk melaksanakan saran/ rekomendasi sesuai dengan yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.


Berdasarkan Hasil Perhitungan Internal atas Pemantauan TLRHP BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun 2024 jumlah rekomendasi BPK RI sebanyak 11.680 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti dengan status selesai dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 10.394 rekomendasi (88,98%) sehingga menyisakan 1.286 rekomendasi yang masih harus diselesaikan.


Pembahasan ini sangat penting dengan harapan bisa tercapai kesepakatan dan pemahaman bersama untuk percepatan penyelesaian atas seluruh tindak lanjut rekomendasi sehingga target penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 sebesar 91% sebagai Perjanjian Kinerja yang sudah ditanda tangani oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah bisa tercapai.


Diharapkan seluruh Perangkat Daerah dan BUMD diharapkan agar mengikuti pembahasan TLRHP dengan maksimal dan serius dan melakukan koordinasi yang intensif guna memastikan bahwa setiap rekomendasi dapat diselesaikan dengan baik.


Sukses Jakarta Untuk Indonesia!

Admin
93

Komentar ()

Tambah Komentar Anda