INSPEKTORAT PROVINSI DKI JAKARTA

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.

  • Semua
  • RAPAT
  • PENGHARGAAN
  • KEGIATAN

Tim Saber Pungli Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Adm. Jakarta Utaran melakukan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan Expo Pengawasan Intern Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh BPKP

Penyampaian Hasil Asesmen Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi Oleh KPK RI

Rapat Pemenuhan Dokumen Rencana Aksi Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP)

Pengarahan Pj. Gubernur DKI Jakarta tentang percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh opini WTP 6 kali berturut-turut

Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Masyarakat Mewujudkan Keluarga Berintegritas

Bimbingan teknis Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)

Peningkatan Maturitas SPIP dan Penilaian Manajemen Risiko

Kunjungan Studi Tiru Inspektorat Kota Yogyakarta

Road Show Bus Anti Korupsi KPK RI bersama Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Situs Bersangkutan