INSPEKTORAT PROVINSI DKI JAKARTA
Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.
- Semua
- RAPAT
- PENGHARGAAN
- KEGIATAN
Tim Saber Pungli Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Adm. Jakarta Utaran melakukan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan Expo Pengawasan Intern Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh BPKP