Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada hari ini melakukan “KOORDINASI PENCEGAHAN KORUPSI DALAM DUNIA USAHA “ Sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 Huruf D Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama KPK RI melalui Program Monitoring Center for Prevention (MCP) serta program pencegahan korupsi lainnya yang selama ini dilaksanakan, khususnya dalam rangka upaya pencegahan korupsi pada dunia usaha, KPK RI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah, oleh karena itu telah dibentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022.
Tujuan dari Pembentukan Komite Advokasi Daerah ini adalah untuk mewadahi diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public Private Dialogue) dalam membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.
Kepengurusannya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2024 terdiri dari :
a. Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ;
b. Unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah;
c. Unsur Akademisi;dan
d. Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO)
Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku regulator dengan para Pelaku Usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Provinsi DKI Jakarta serta diharapkan dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis baik kepada KPK RI, Regulator maupun Asosiasi Bisnis.
Kepada Para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam Keanggotaan Komite Advokasi Daerah (KAD) agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi.
Acara Koordinasi Pencegahan Korupsi Pada Dunia Usaha pada hari ini adalah Agenda pertemuan pertama antara KPK RI dan KAD Provinsi DKI Jakarta dengan materi pembahasan:
a. Pembekalan Teknis dari KPK RI kepada Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta.
b. Diskusi percepatan penyelesaian pembayaran transaksi melalui epurchasing dan semoga menghasilkan rencana aksi yang dapat mendukung terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Bersih.
Pencegahan korupsi merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi. Dan kita bersama –semua pihak, perlu terus meningkatkan kepedulian, terutama dalam pencegahannya. Ingat kalimat ketua Transparancy International, “Ketidakpedulian masyarakat adalah tempat berkembang biak terbaik bagi korupsi!”.
#InspektoratProvinsiDKIJakarta #UntungAdaInspektorat #DKIJakarta #KPKRI