KEBIJAKAN PUBLIK
- Meningkatkan pengawasan reguler terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, pengelolaan dan pemanfaatan keuangan dan aset daerah, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta pengelolaan pendapatan Daerah.
- Meningkatkan percepatan penanganan kasus KKN berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004.
- Meningkatkan kualitas aparat pengawas melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.
- Meningkatkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan.
- Menerapkan sistem dan prosedur pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan asistensi dan konsultansi pengawasan kepada satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.
KEBIJAKAN TEKNIS
- Menyusun program kerja pengawasan tahunan berdasarkan skala prioritas pengawasan.
- Melakukan pengawasan reguler berdasarkan program kerja pengawasan tahunan.
- Melakukan pengawasan dan penanganan kasus KKN dengan memprioritaskan sumber pengaduan masyarakat.
- Memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah.
- Memberikan konsultansi/asistensi pengawasan kepada satuan kerja perangkat daerah
KEBIJAKAN PENGADAAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN
- Mengadakan sarana dan prasarana pengawasan berdasarkan kebutuhan organisasi.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana pengawasan secara efisien dan efektif.
KEBIJAKAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Mengembangkan sumber daya manusia pengawasan.
- Menciptakan kesejahteraan sumber daya manusia pengawasan.
- Menerapkan penilaian kinerja sumber daya manusia pengawasan.
- Menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (reward and punishment).