Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

VisiĀ 

Menjadi Lembaga Pengawas Internal Terdepan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MisiĀ 

  1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Terpercaya
  2. Mengembangkan Sistem Pengawasan Untuk Menjamin Mutu Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
  3. Penguatan Instrumen Pengawasan Terkait Tugas dan Fungsi Inspektorat
  4. Mewujudkan Lingkungan Kerja Yang Solid dan Kondusif
  5. Meningkatkan Pembinaan Terhadap Instansi dan Koordinasi Dengan Stakeholder


Tugas

Pengawasan pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi.

Fungsi
  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Inspektorat.
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat.
  3. Penyusunan kebijakan pengawasan pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan BUMD.
  4. Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh perangkat daerah.
  5. Evaluasi laporan kinerja dan akuntabilitas perangkat daerah.
  6. Pengawasan pengelolaan BUMD.
  7. Pengawasan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang daerah pada perangkat daerah.
  8. Pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai.
  9. Pelaksanaan tindakan awal sebagai pengamanan dini terhadap dugaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan daerah.
  10. Fasilitasi dan koordinasi pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa keuangan negara.
  11. Fasilitasi dan koordinasi pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
  12. Koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan negara.
  13. Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan lembaga pengawasan lainnya.
  14. Pengembangan sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
  15. Pelayanan informasi pengawasan.
  16. Pelaporan hasil pengawasan kepada Gubernur.
  17. Pelaksanaan tugas khusus pengawasan yang diperintahkan oleh Gubernur.
  18. Pengelolaan dan pengamanan dokumen pengawasan.
  19. Koordiriasi dan kerja sama dengan pihak yang berkompeten dalam rangka menunjang tugas pengawasan.
  20. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Inspektorat.
  21. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat.
  22. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Inspektorat.
  23. Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.