Konsinyering Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
Konsinyering Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 23 s.d. 25 Juni 2022. Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Untuk mengetahui dan menguji pelaksanaan TLRHP yang meliputi kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dan tertib administrasi.
- Memastikan tindakan yang tepat telah dilakukan entitas untuk menghindari temuan berulang dan peningkatan akuntabilitas.
- Tuntaskan penyelesaian tuntutan ganti kerugian.