Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI untuk peningkatan tata kelola akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan BPK RI dan APIP bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan dilakukan secara periodik paling sedikit 6 (enam) bulan sekali untuk membahas pelaksanaan TLHP pada Perangkat Daerah dan masalah-masalah pengawasan lainnya yang dianggap penting dalam kegiatan Pemerintahan Daerah. Salah satu tujuan konsinyering ini juga adalah menyelesaikan rekomendasi BPK yang memerlukan koordinasi dari satu atau beberapa Perangkat Daerah.
Melalui penyelesaian rekomendasi secara efektif akan mampu memitigasi risiko melalui pengendalian intern yang tepat sehingga tidak ditemukan lagi permasalahan siginifikan dan temuan berulang yang secara material dapat mengganggu kewajaran atas penyajian laporan keuangan tersebut.
Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti rekomendasi bukan hanya sekedar tanggung jawab formal melainkan tindakan perbaikan untuk peningkatan tata kelola pengelolaan keuangan dan aset yang lebih baik.
Sukses Jakarta untuk Indonesia!