𝗕𝗶𝗺𝗯𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝘆𝘂𝘀𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗙𝗿𝗮𝘂𝗱 𝗥𝗶𝘀𝗸 𝗔𝘀𝘀𝗲𝘀𝗺𝗲𝗻𝘁
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK), Bimbingan Teknis Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment), dan Penyusunan Fraud Risk Assessment Tahun 2025.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Bimbingan Teknis Penyusunan Fraud Risk Assessment telah dilaksanakan pada 15 Juli 2025, dengan peserta dari para pejabat dan pelaksana di lingkungan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta.
Terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadiran dan komitmennya dalam mendukung penguatan pengendalian atas kecurangan serta peningkatan nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025.