Logo Inspektorat
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Per Bidang
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Indikator Kinerja Utama
    • Rencana Kerja dan Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  • Publikasi
    • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Dokumen
    • Kebijakan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • Aplikasi dan lainnya
  • Kontak Kami

Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Masa Status Tanggap Darurat COVID-19

Hasil Pencarian

Berita Terbaru

  • post1

    Hari Kedua - Tripartit Semester I 2025

    09 Jul 2025
  • post1

    Pembukaan Tripartit Semester I 2025

    09 Jul 2025
  • post1

    Telaah Sejawat Eksternal

    09 Jul 2025

Tag

Sosial Media

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga Minggu, 19 April 2020. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3). Sejalan dengan kebijakan tersebut, penutupan tempat wisata dan lokasi hiburan, serta peniadaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, turut mengalami perpanjangan waktu.





Kami di sini bersama dengan seluruh komponen pemerintah, baik TNI dan Polri bekerja sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kami mendorong masyarakat sebagai front terdepan, mari bersama menekan laju penyebaran COVID-19. Bantu Jakarta untuk #dirumahaja dan tunda sejenak mudik ke kampung halaman.



#LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #dirumahaja #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki #Physicaldistancing

Admin
264
Abid

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi.

Kontak Kami

  • Grha Ali Sadikin Blok G Lt. 17-18
    Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat
    10110

  • inspektorat@jakarta.go.id

  • (021) 3822263 - 3813523

Tautan Cepat

  • Dokumen
  • Berita
  • Galeri
  • Kebijakan
  • Kontak

Tautan Terkait

  • DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
  • Data Jakarta

© 2024 Inspektorat Provinsi DKI Jakarta