Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang dilaksanakan tanggal 07 April 2020 resmi mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. Keputusan tersebut diterapkanĀ berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Anies, secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan-pembatasan sosial, mulai dari seruan untuk bekerja dirumah, belajar-mengajar dirumah, beribadah dirumah, dan juga pembatasan jam operasional dan kapasitas penumpang transportasi publik yang semuanya sudah dilaksanakan dalam waktu tiga minggu terakhir ini. PSBB yang akan dilaksanakan 10 April 2020 utamanya adalah pada komponen penegakan dimana akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati oleh masyarakat DKI Jakarta.
Adapun poin-poin pelaksanaan PSBB yang disampaikan Anies Baswedan antara lain:
- Kegiatan belajar-mengajar, bekerja, dan beribadah tetap dilaksanakan di rumah;
- Fasilitas umum akan ditutup baik itu fasilitas umum hiburan, taman, balai pertemuan, gedung olah raga, museum;
- Kegiatan sosial budaya akan dibatasi seperti perayaan penikahan, khitanan, begitu juga dengan perayaan lainnya;
- Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/toko), dan industri strategis;
- Pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional transportasi publik;
- Mewajibkan masyarakat menggunakan masker bila beraktivitas dan cuci tangan rutin;
- Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB dan oleh kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19;
- Tidak diijinkan ada kerumunan diatas lima orang diseluruh wilayah DKI Jakarta.
Dalam akhir konferensi pers, Anies juga meminta seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk dapat mentaati ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan karena keselamatan seluruh warga akan sangat bergantung pada kedisiplinan kita dalam pengurangan interaksi ini.