Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs WHO disebutkan bahwa Coronaviruses atau CoV merupakan keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit flu ringan hingga yang lebih parah yaitu Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). COVID-19 sendiri merupakan jenis baru yang ditemukan pada tahun 2019 dan belum pernah diidentifikasi pada manusia. Virus corona bersifat zoonosis, artinya proses penularan terjadi antara hewan dan manusia.
Apa Gejala Awal COVID-19?
COVID-19 memiliki gejala awal infeksi yaitu demam, batuk, sesak napas,dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah, infeksi dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.
Langkah Awal Pencegahan Penyebaran Infeksi
Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi yaitu mencuci tangan secara teratur, menutupi mulut dan hidung ketika batuk dan bersin, memasak daging dan telur dengan saksama, dan hindari kontak dekat dengan siapa pun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.
Apa yang Harus Dilakukan Bila Merasakan Gejala Infeksi?
Apabila Anda telah mengikuti rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi COVID-19 namun ternyata Anda mengalami gelaja infeksi, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), diantaranya:
Jika Anda Merasa Tidak Sehat:
- Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam lebih dari 38°C dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan maka istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
- Gunakan masker.
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
- Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
- Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
- Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
- Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
- Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
- Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
- Jika hasilnya positif :
- I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
- II. Sampel akan diambil setiap hari.
- III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2(dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
- Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
- Jika hasilnya positif :
Jika Anda Sehat, Namun:
- Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
- Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Nomor Telepon Darurat Penanganan COVID-19
Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai COVID-19.
- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 112 dan 0813-8837-6955
- Emerging Operation Center (EOC) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di nomor 021-521-0411 dan 0812-1212-3119