Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa ketentuan terkait bantuan sosial tersebut diantaranya:
- Target penerima 1,2 juta keluarga miskin dan rentan yang bermukim di Jakarta*
- Komposisi bantuan sosial (bansos) berupa komoditas bahan pangan pokok, masker kain dan sabun yang dikemas rapat dan higienis
- Penyaluran bansos dilaksanakan melalui metode pengantaran hingga ke pintu rumah penerima
- Periode penyaluran bansos dilaksanakan selama periode 09 - 23 April 2020
*Termasuk semua keluarga penerima kartu kesejahteraan sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas Jakarta, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, Pangan Murah Jakarta).
Lebih lengkap mengenai lokasi distribusi bantuan sosial dapat dilihat pada link berikut.