Dalam rangka pencegahan penularan pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan beberapa kebijakan terkait sektor transportasi publik seperti kebijakan ganjil-genap, MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, dan Commuter Line. Penerapan kebijakan tersebut akan dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 hingga 05 April 2020, yang meliputi:
- Penerapan ganjil genap untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta ditiadakan
- Penerapan jam operasional MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, dan Commuter Line dimulai pukul 06.00-20.00 WIB
- Pembatasan jumlah penumpang dan jarak aman antar penumpang
Informasi lebih detil mengenai kebijakan pembatasan sektor transportasi publik di DKI Jakarta dapat dilihat pada gambar dibawah ini.