Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada hari ini Jumat, 10 April 2020. Peraturan terkait PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PSBB berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari terhitung dari hari ini dan dalam kondisi tertentu pemberlakuan tersebut dapat diperpanjang.
Seluruh warga DKI Jakarta dimohon untuk memperhatikan poin-poin penting terkait PSBB dibawah ini:
Anda dapat membaca lengkap Pergub No 33 Tahun 2020 pada link berikut ini.
#JakartaTanggapCorona #YukPakaiMasker #PSBBJakarta #hadapibersama #dirumahaja