Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga Minggu, 19 April 2020. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3). Sejalan dengan kebijakan tersebut, penutupan tempat wisata dan lokasi hiburan, serta peniadaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, turut mengalami perpanjangan waktu.
Kami di sini bersama dengan seluruh komponen pemerintah, baik TNI dan Polri bekerja sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kami mendorong masyarakat sebagai front terdepan, mari bersama menekan laju penyebaran COVID-19. Bantu Jakarta untuk #dirumahaja dan tunda sejenak mudik ke kampung halaman.
#LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #dirumahaja #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki #Physicaldistancing