Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) & Fasilitas Umum (Fasum) dari Para Pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah, dan Para Walikota-Bupati di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pj. Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan, Jakarta akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi dan para pengembang untuk memastikan sarana, prasarana, dan utilitas umum atau fasos dan fasum yang disediakan telah memenuhi standar, sekaligus memberikan manfaat bagi warga Jakarta.
Pada periode Oktober sampai Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum sebanyak 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp 17,35 triliun, yang terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp 17,17 triliun, konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.
Jumlah 22 BAST tersebut terdiri dari penyerahan 15 Lahan, 6 Konstruksi, dan 3 Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 3 BAST senilai total Rp 12,51 triliun; Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp 2,36 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 7 BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 1 (satu) BAST senilai Rp 98 miliar.
Sukses Jakarta Untuk Indonesia!