Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 menyelenggarakan acara penandatanganan perjanjian kinerja eselon 3 dan 4 tahun 2021 di lingkungan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Acara yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Inspektorat Provinsi dan dengan memperhatikan protokol kesehatan ini merupakan bagian kegiatan rutin tahunan untuk seluruh pejabat struktural (terdiri dari Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu Bidang, Inspektur Pembantu Wilayah dan Kepala Sub Bagian) memperjanjikan kinerjanya dengan target tertentu kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta
Muatan Perjanjian Kinerja merupakan lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja utama dan terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.
Pada laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, bahwa untuk Inspektur Pembantu Bidang terdapat 5 sasaran dengan 15 indikator kinerja, Inspektur Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten terdapat 8 sasaran dengan 10 indikator kinerja dan untuk Kasubbag terdapat 20 sasaran dengan 25 indikator kinerja.
Dalam acara tersebut Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, memberikan arahan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, yaitu “Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, oleh karenanya dalam pelaksanaan tugas Inspektorat, diharapkan seluruh Inspektur Pembantu Bidang dan Wilayah untuk menjaga dan mendorong seluruh perangkat daerah dibawah koordinasinya dalam pencapaian target kinerjanya terutama yang menunjang capaian target kinerja Gubernur tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu Inspektur berpesan juga bahwa di masa pandemi ini dalam pelaksanaan tugas agar tetap selalu menjaga kesehatan dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk koordinasi dengan baik dengan bawahan maupun pihak terkait.