Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Nergara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pemilu 2024 pada tanggal 25 Agutus 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah. Acara ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/ 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0011/SE/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan pada hari ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Aparatur Sipil Negara tentang pentingnya netralitas ASN dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang netral, objektif dan akuntabel, sehingga selanjutnya dapat meneruskan kepada seluruh jajaran di Perangkat Daerah yang dipimpinnya dengan harapan ikut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.