Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 di GOR Pulogadung, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Provinsi DKI Jakarta di depan teman-teman Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Acara sosialisasi dibuka oleh Inspektur Pembantu V, Bapak M. Hanad Haifani, yang berpesan bahwa segala bentuk korupsi tidak hanya akan merugikan diri kita sendiri, namun orang lain termasuk juga keluarga kita. Kerugian yang timbul bisa mulai dari dipidananya kita sampai dengan kurang berkahnya nafkah yang kita berikan kepada keluarga. Bapak M. Hanad Haifani menekankan kepada rekan-rekan Dispora bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan dalam melakukan tindakan korupsi, termasuk juga menerima hadiah dari masyarakat yang disebut gratifikasi. Dengan begitu, penting untuk menyadari bahwa gratifikasipun merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan ini hadir Sekrataris Dinas Dispora mewakili Kepala Dinas, para Kepala Suku Dinas Dispora, para Kepala Gelanggang Olahraga, dan para pegawai PNS dan non PNS, termasuk juga para atlet dan pelatih. Pada lingkungan Dispora sendiri masih adanya risiko terjadinya praktik gratifikasi karena adanya hubungan langsung dengan masyarakat seperti pada pelayanan penyewaan venue olahraga dan juga acara-acara keolahragaan bersama masyarakat. Tidak hanya itu, salah satu perhatian yang disampaikan oleh rekan-rekan Dispora adalah perihal benefit yang didapatkan oleh para atlet dan pelatihnya ketika mengikuti kegiatan olahraga. Tim UPG menyampaikan bahwa segala hal perlu mengacu kembali kepada peraturan yang ada, dengan begitu apa yang menjadi hak kita semua sudah jelas.
Melalui sosialisasi Tim UPG mengharapkan kesadaran teman-teman dispora untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan bila menerima, agar dilaporkan ke UPG Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu potensi conflict of interest dapat dihindari dan menjamin meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan konsultasi untuk para pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Klinik Konsultasi Pengawasan yang ada di Balaikota Blok G Lantai 17. Klinik Konsultasi Pengawasan memberikan ruang untuk bertanya, berkonsultasi, atau bahkan sekedar pertukar pendapat, termasuk juga bila masih ada pertanyaan perihal gratifikasi.
Sumber: Tim Media Inspektorat
Editor: Tim PPID Inspektorat