Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Ruang Soewiryo 2 Lantai 16 Blok B Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Raya Kembangan No. 2 Jakarta Barat. Dalam kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 4 (empat) Kecamatan yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yaitu Kecamatan Kembangan, Kecamatan Tambora, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Cengkareng beserta Kelurahan-Kelurahannya. ASN dan PJLP pada Kecamatan dan Kelurahan merupakan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berhubungan langsung dengan masyarakat DKI Jakarta, sehingga adanya risiko terjadinya praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat.
Bersama dengan narasumber yang berasal dari unsur Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat dan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyelarasan langkah dengan Pemerintah Pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pencegahan dan peningkatan wawasan pegawai perihal kerugian dan konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan pungli
Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat sekaligus merupakan tindak lanjut dari salah satu misi pada Satgas Saber Pungli, yaitu misi ke-3 "membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat". Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercapai visi Pemerintah berupa terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar.
Sumber: Tim Media Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Barat
Editor: Tim PPID Inspektorat