Sistem Pengendalian Intern (SPI) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."
Keempat tujuan tersebut di atas dapat dicapai “hanya” dengan menerapkan SPI secara memadai. Dengan kata lain, instansi pemerintah harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kebijakan atau prosedur yang dikembangkan untuk mendukung semua kegiatan yang harus kita lakukan dalam rangka mencapai tujuan pemerintah.
Dalam rangka peningkatan maturitas SPIP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019, menyelenggarakan Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Eselon 2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tema "Penguatan Penyelenggaraan SPIP dalam rangka Meningkatkan Kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta", dengan tujuan adanya peningkatan kinerja dan kualitas untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang efektif dan efisien.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, DR. H. Saefullah, M.Pd, yang berpesan bahwa seluruh Kepala SKPD harus menindaklanjuti saran dari Tim BPKP atas hasil penilaian maturitas SPIP tahun lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Pengawasan Akuntabilitas Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP dan diakhiri dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Acara ditutup dengan pertukaran cinderamata antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPKP.
Sumber: Tim Media Inspektorat
Editor: Tim PPID Inspektorat