Konsinyering Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 23 s.d. 25 Juni 2022. Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Untuk mengetahui dan menguji pelaksanaan TLRHP yang meliputi kepatuhan dalam melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dan tertib administrasi.
- Memastikan tindakan yang tepat telah dilakukan entitas untuk menghindari temuan berulang dan peningkatan akuntabilitas.
- Tuntaskan penyelesaian tuntutan ganti kerugian.