Pembatasan Sektor Transportasi di DKI Jakarta Untuk Mencegah Penularan Pandemi COVID-19

Dalam rangka pencegahan penularan pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan beberapa kebijakan terkait sektor transportasi publik seperti kebijakan ganjil-genap, MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, dan Commuter Line. Penerapan kebijakan tersebut akan dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 hingga 05 April 2020, yang meliputi:




  • Penerapan ganjil genap untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta ditiadakan

  • Penerapan jam operasional MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, dan Commuter Line dimulai pukul 06.00-20.00 WIB

  • Pembatasan jumlah penumpang dan jarak aman antar penumpang



Informasi lebih detil mengenai kebijakan pembatasan sektor transportasi publik di DKI Jakarta dapat dilihat pada gambar dibawah ini.



Admin
204

Komentar ()

Tambah Komentar Anda