Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos fasum sebanyak 44 (empat puluh empat) BAST dengan total senilai Rp4,830 triliun, yang terdiri dari lahan seluas 424.044 m² senilai Rp4,560 triliun, konstruksi seluas 414,181 m² senilai Rp162,332 milyar, dan SP3L senilai Rp107,589 milyar, untuk periode bulan April sampai dengan September 2023.
Penandatanganan BAST ini akan langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Walikota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing SKPD pengguna sehingga aset fasos fasum yang diserahkan oleh pengembang dapat langsung tercatat dalam KIB SKPD untuk dimanfaatkan sesuai
peruntukkan dan dijaga keamanannya oleh SKPD.
Sukses Jakarta Untuk Indonesia!
Komentar ()