Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Inspektorat melalui Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk memberikan pemahaman perihal gratifikasi. Dinas kesehatan memiliki tugas dan fungsi pelayanan masyarakat, sehingga potensi terjadinya pemberian gratifikasi cukup tinggi. Untuk itu di depan para Direktur RSUD dan pejabat Dinas, Tim UPG memaparkan jenis dan bentuk gratifikasi, kewajiban dalam pelaporan gratifikasi, tata cara pelaporan, serta tindakan yang perlu diambil ketika dihadapkan dengan gratifikasi. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meminimalisir praktik gratifikasi dan melindungi pegawai di Dinas Kesehatan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Admin
302

Komentar ()

Tambah Komentar Anda