Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Masa Status Tanggap Darurat COVID-19
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga Minggu, 19 April 2020. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3). Sejalan dengan kebijakan ...
Selengkapnya